Kualitas madu Sumbawa sudah terkenal dan dicari oleh banyak orang. Peluang itu justru disalah gunakan oleh oknum tertentu dengan cara melakukan pemalsuan. Hal itu sudah diketahui pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sehingga berencana pada tahun 2014 mendatang akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang madu Sumbawa.
Bupati KSB, Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM beberapa waktu lalu mengakui jika permintaan madu Sumbawa terus meningkat, sehingga perlu dibuat regulasi yang tepat, terutama untuk memberikan jaminan, bahwa madu yang dibeli itu murni produk lebah yang hidup di alam Sumbawa, bukan madu buatan atau campuran yang tidak sedikit terjual bebas di berbagai daerah, terutama diluar pulau Sumbawa.
“Memang perlu kita buat regulasi hukumnya atau dalam bentuk Perda yang mengatur khusus tentang peredaran madu Sumbawa, agar kita tidak lagi melihat adanya madu Sumbawa yang palsu terjual, karena hal itu justru merusak citra dan akan mengganggu pangsa pasar madu Sumbawa itu sendiri,” ucap Kyai Zul sapaan akrab Bupati KSB.
Untuk memberikan jaminan madu yang terjual asli dari pulau Sumbawa dan bukan madu palsu, Kyai Zul juga mengaku akan meminta kelompok pencari madu alam baik yang berada diwilayah Desa Mataiyang kecamatan Brang Ene maupun di Desa Bangkat Monte kecamatan Brang Rea untuk membentuk koperasi. Koperasi itu sendiri yang akan menampung hasilnya. “Perlu ada koperasi yang menampung dan menjual madu asli Sumbawa, agar terjaga kualitas aslinya,” lanjut Kyai Zul.
Masih keterangan Kyai Zul, upaya serius yang dilakukan itu untuk mengembalikan pamor keaslian Madu Asli Sumbawa, jadi semuanya harus diproteksi, dan diberikan jaminan kepada konsumen yang datang dari luar daerah, jika madu Sumbawa yang dibeli melalui koperasi murni dan asli.
Perda yang akan dihasilkan nanti bukan hanya akan menjaga aspek kwalitas, tetapi spesies dari Lebah Madu juga akan dilindungi dan dilestarikan dalam satu prodak aturan sehingga bisa berkembang dengan aman. “Kita bisa terus meningkatkan produksi, namun jangan sampai merusak spesiesnya, jadi beberapa aspek akan diatur dalam Perda itu sendiri,” terang Kyai Zul.
Pada kesempatan itu, Kyai Zul berharap kepada semua masyarakat, terutama pencari madu untuk ikut menjaga keaslian dari produk itu sendiri, karena upaya pemerintah untuk menjaga kualitas akan sia-sia, jika masyarakat pelaku sendiri justru merusak citra dan keasliannya. “Urusan harga bukan menjadi persoalan, karena konsumen tetap akan membeli, jika madu itu sendiri dijamin keasliannya,” tegas Kyai Zul.
Sumber: sumbawabaratnews
Foto: yadhie2803